Selasa, Oktober 14, 2008

Sistem Pendidikan Nasional (1)

UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 11 Juni 2003 RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional telah disahkan oleh DPR menjadi UU Sistem Pendidikan Nasional, dan oleh pemerintah UU tersebut menjadi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan disahkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak berlaku. Namun demikian, dalam masa transisi ini sepanjang aturan pelaksanaannya belum dibuat dan masih mengacu pada UU yang lama, maka aturan pelaksanaan tersebut masih berlaku. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai sistem pendidikan nasional menurut UU yang baru tersebut di atas, dan bagaimana implementasinya bagi pendidikan dasar di Indonesia, dilihat dari sistem perundang-undangannya maupun penerapan di lapangan yang berkaitan dengan pendidikan dasar.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai sistem pendidikan pada tingkat pendidikan dasar. Adanya beberapa departemen yang mengelola pendidikan dasar, maka terkadang timbul kerancuan atau tumpang tindih antara satu dengan yang lain. Misalnya pendidikan dasar yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional atau pemerintah daerah dan pendidikan dasar yang dikelola oleh Departemen Agama. Ada beberapa aspek yang sama antara SD yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan MI yang dikelola oleh Departemen Agama, namun ada pula beberapa aspek yang berbeda antara keduanya. Aspek yang sama antara lain tentang beberapa mata pelajaran yang harus ada di MI sebagaimana ada di SD. Namun beberapa mata pelajaran bobotnya berbeda di SD dengan MI misalnya bobot tentang mata pelajaran agama dan mata pelajaran yang merupakan muatan lokal.

Perubahan peraturan mengenai sistem pendidikan nasional yang baru berlaku pada akhir tahun 2003, yaitu dari UU No. 2/1989 ke UU No. 20/2003 juga akan terjadi peraturan lama masih akan disinggung mengingat undang-undang yang baru belum memiliki peraturan pelaksanaan.

Selain itu, dengan berlakunya otonomi daerah sejak tahun 2001 juga berdampak pada pendidikan dasar di Indonesia. Dengan adanya UU 9/1999 maka urusan pendidikan tidak lagi ditangani oleh pemerintah pusat, tetapi telah didelegasikan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, karena saat ini masa transisi dari sentralisasi ke desentralisasi, maka dalam tulisan ini tidak terlepas dari kedua hal tersebut.

Tunggu tulisan berikunya ............

Tidak ada komentar: